Injak Kitab Kuning, Hary Tuduh Kekasihnya Sebagai Dalang

Pelaku penginjak Alquran (baju biru) ditangkap
Sumber :
  • VIVAnews / Diki (Garut)

VIVA - Polres Garut Jawa Barat menahan tersangka Hary Kurniawan (39), penginjak kitab kuning (yang semula disebut Alquran). Saat konferensi pers terkait kasus tersebut, secara khusus, Hary menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, Selasa 31 Desember 2019.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Dengan suara berat dan mata berkaca-kaca Hary menyampaikan permohonan maaf. Hary mengaku tak menyangka perbuatannya tersebut membuat gaduh di masyarakat.

"Untuk seluruh umat Muslim khususnya yang ada di Garut dan umumnya yang ada seluruh dunia, saya meminta maaf atas kesalahan yang sudah saya perbuat," ujarnya, Selasa 31 Desember 2019.

Kakek di Garut Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Hary menjelaskan, bahwa dia melakukan hal itu atas permintaan kekasihnya berinisial A. Dia diminta untuk membuktikan cintanya dengan cara bersumpah dan menginjak Alquran. "Mintanya Alquran yang harus diinjak, tapi saya ganti dengan kitab kuning," katanya.

Setelah memfoto sepasang kakinya yang sedang menginjak kitab kuning (seolah-olah Alquran), kemudian Hary mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada kekasihnya. "Saya tidak menduga kalau A akan meng-upload melalui Facebook, saya kaget," katanya.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

Hary menduga jika kekasihnya telah menudingnya memiliki kekasih baru, karena sejak smartphonenya hilang sempat putus komunikasi. Tiba-tiba muncul foto sepasang kakinya yang menginjak kitab kuning dalam media sosial Facebook.

"Yang pasti saya minta maaf, bukan maksud saya untuk menistakan agama Islam," katanya.

Tidak Boleh Diinjak

Polres Garut Jawa Barat mengklarifikasi bahwa yang diinjak Hary Kurniawan bukan Alquran, namun merupakan kitab kuning yang memuat doa-doa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyatakan bahwa setiap kertas yang memuat tulisan Arab berlafadz Allah tidak boleh diinjak.

"Jadi tetap saja kertas apapun yang memuat tulisan berlafadz Allah, itu tidak boleh diinjak," ujar Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Selasa 31 Desember 2019.

MUI Garut menyesalkan perbuatan Hary yang dengan sengaja menginjak kitab kuning sebagai sumpah. Mereka berharap Polres Garut menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas. "Kami percaya Polres Garut, menuntaskan kasus tersebut hingga selesai," kata Munir.

Munir mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya di Garut, untuk mempercayakan penyelesaian kasus injak kitab kuning diserahkan kepada aparat Kepolisian. "Kami mengimbau kepada masyarakat Garut, untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat Kepolisian," katanya.

Sebelumnya Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengamankan Hary Kurniawan di rumahnya Perum Suci Permai, Kecamatan Karangpawitan Garut. Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kitab kuning, karpet warna cream dan kursi yang memiliki bisa berwarna merah.

Kepada petugas, Hary mengakui bahwa sepasang kaki yang menginjak kitab kuning tersebut adalah dia. Foto dan caption pernyataan kafir tersebut beredar di dunia maya melalui media sosial (Facebook) dengan akun Merana Hati Merana, Rabu 25 Desember 2019 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya