Vape Haram, Muhammadiyah: Perbuatan Merusak

Cairan Rokok Elektronik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdidnya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.

img_title Temui Muhammadiyah, Gema Bangsa Bahas Dinamika Politik hingga Kemandirian Negara

Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.

img_title Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1448 H/2027, Ini Tanggalnya

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan)," ujar Wawan.

Wawan menerangkan vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Mengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. 

img_title Perkuat Ekosistem Muhammadiyah Lampung, BSN BIdik Peningkatan Transaksi AUM hingga Saudagar

"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," ungkap Wawan.

Wawan menjabarkan agar anggota persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wawan meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponshorship," tegas Wawan.

Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah

Satu Abad Tarjih, Muhammadiyah Bahas Fikih Lanjut Usia hingga Kedaulatan Pangan

Lima persoalan penting umat kontemporer, dari fikih lanjut usia hingga fikih kedaulatan pangan jadi pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut