Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Bahuri Bisa Digugat ke PTUN

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menyatakan, lembaga antirasuah telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, bisa dijerat
dengan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas keputusan tersebut.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

"Terhadap itu, pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 5 Februari 2020.

Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rosa, dinilainya, dapat mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

"Penarikan itu memang ganjil, karena Rosa adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku," kata Feri.

Feri menambahkan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Apalagi, sebenarnya untuk Kompol Rosa sama sekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri," kata Feri.

Menurut Feri, Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai penyidik lembaga antikorupsi, lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.

"Sehingga, bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Wadah Pegawai (WP) KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu dilakukan secara sepihak, karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari 2020.

Yudi mengaku pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.

"Bahwa mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa mas Rosa tidak ditarik, karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya