Sering Sambangi DPR, Pimpinan KPK Dikritik
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sejumlah aturan yang melarang Pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan suatu perkara yang sedang ditangani.
Tak hanya pimpinan, larangan tersebut juga berlaku bagi penyidik dan pegawai KPK lainnya.Â
"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan atau pun siapapun ya penyidik dan yang kemudian berhubungan bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain yang ada kemungkinan untuk berhubungan dengan pegawai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikomnfirmasi awak media, Jumat, 7 Februari 2020.
Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri bersama empat pimpinan lainnya, yakni Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.Â
Pertemuan ini menuai polemik lantaran pimpinan DPR yang menemui Firli Cs di antaranya dua Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.
Cak Imin, merupakan saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah diperiksa terkait kasus itu pada Rabu, 29 Januari 2020.Â
Pemeriksaan Imin itu diduga terkait dengan surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR.Â
Dalam surat pada akhir Juli 2019 Musa mengaku uang sebesar Rp 7 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.Â
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Sedangkan Aziz Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Lembaga Antikorupsi. Pelaporan ini berdasarkan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menjadi terpidana suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.Â