Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri soal Penjebakan PSK

Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait kasus dugaan penjebakan atas seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat. Laporan ini dibuat oleh Jaringan Aktivis Indonesia.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung, menilai dalam kasus ini ada ketidakadilan dan pemanfaatan kasus untuk mengerek nama Andre Rosiade.

"Makanya kita melaporkan ke Bareskrim bahwa Andre Rosiade bisa dipidanakan," kata Donny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Dalam kasus ini, Donny menyebut Andre bisa dipidanakan dengan beberapa pasal yakni pasal 56, 296 KUHP dan pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Ia pun melihat dalam kasus dugaan penjebakan kasus prostitusi online ini, PSK bernama NN (26) hanyalah korban. Menurutnya, NN bekerja sebagai PSK bukan karena keinginannya sendiri melainkan karena tuntutan hidup dari faktor ekonomi.

DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

"Dia menjadi PSK bukan karena keinginan dia tapi karena tuntutan dari kehidupan," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan alasan mengapa NN saat ini sudah dibebaskan walaupun sempat dilakukan penangkapan. Jika ingin dilanjutkan, ia ingin pengguna jasa NN juga segera ditangkap.

"Ini kan kita ketahui bahwa (pengguna jasa) orang suruhan Andre. Mana orangnya. Kalau dia masuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu penjual, penyedia dan pembeli itu bisa dipidanakan. Kita melihat hari ini kasus ini dipolitisasi. Dan akhirnya NN nya bebas masih dalam oenangguhan penahanan," katanya.

Ia pun berharap Polri dapat menegakan hukum dengan baik dan tak bisa dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang ingin mendompleng nama.

Ia pun mempertanyakan kapasitas Andre yang melakukan penjebakan sendiri. Sebab, menurut dia sebagai anggota DPR, fungsi Andre hanya pengawasan dan jika adanya tindak pidana maka langsung dilaporkan ke polisi.

"Andre ini siapa? Dia anggota DPR, dia bukan polisi. Tidak bisa dia melakukan penangkapan. Fungsi DPR apasih? Penyusun anggaran, pengawasan. Fungsi pengawasan Andre hanya melaporkan dong ke polisi. Pak di sini ada prostitusi tolong ditangani bukan dia menyiapkan penjebakannya. Kalau dia menyediakan semua apa fungsi Polri. Memesan hotel dia, memesan NN dia. Kalau ingin menjebakan itu tugas Polri," katanya.

Ia pun memberi contoh, jika ingin mengungkap kasus narkoba apakah warga sipil bisa melakukan penjebakan dengan membeli dari bandar narkoba.

"Coba teman semua besok beli sabu-sabu dari bandar narkoba abis itu pakai dan setelah itu baru laporkan bandarnya ke polisi. Kita kena apa tidak? Itu kan sama logika hukumnya," katanya.

Selain melaporkan ke kepolisian, rencananya mereka juga akan melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga Andre melanggar etik sebagai anggota DPR.

"Saya juga berharap aktivis perempuan bergerak karena ini ada pelanggaran HAM. Nanti kita ke MKD dan melaporkan juga Polda sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar karena bisa warga sipil menyiapkan jebakan dan penyelidikan. Ini kan tidak boleh tapi murni tugas kepolisian," katanya.

Dalam laporan ini, ia pun membawa sejumlah alat bukti seperti dasar hukum kasus dan foto bukti pemesanan hotel atas nama Andre Rosiade dan Bimo, yang diduga orang suruhan Andre untuk menyewa jasa PSK NN.

Namun, usai masuk ke Bareskrim beberapa jam, pelapor keluar tanpa hasil. Sebab, pelaporannya belum diterima lantaran kurangnya alat bukti.

"Kita masih disuruh pembuktian alat bukti seperti percakapan, video yang belum bawa sepenuhnya. Nanti kami infokan selanjutnya," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya