Denny Indrayana: KPK Is Dead dengan UU Hasil Revisi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pembentukan Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tepat karena dipersepsikan melemahkan pemberantasan korupsi. Pembentukan Dewas yang diinisiasi pemerintah belum terlihat perannya untuk memperkuat KPK.

Denny Indrayana Beri Prediksi Putusan MK, Kubu Prabowo-Gibran Jawab Begini

Hal ini disampaikan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Keduanya bicara ini saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Februari 2020. Keduanya khawatir dewas dan UU KPK yang baru justru menghambat kinerja lembaga anti rasuah itu.

"Dalam praktiknya pimpinan dan seluruh penyidik di KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan intern melalui penasihat KPK, yang dibentuk jauh sebelum perubahan UU KPK, sehingga tak ada satu keharusan bagi pemerintah membentuk dan menempatkan dewas disertai dengan kuasa pro yustisia pada tubuh kelembagaan KPK," kata Busyro.

KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Busyro berpandangan dengan adanya dewas justru sangat mungkin memicu masyarakat untuk mencurigai adanya intervensi maupun upaya perlambatan kinerja yang berdampak pelemahan KPK. Dimana diantaranya izin penyadapan harus mendapatkan izin dari dewas.

"Dewas tidak tepat diberi kewenangan yang sifatnya proyustisia. Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri, ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ahli menilai pasal pasal a quo bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 45," jelasnya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Meski demikian, Busyro tetap sepakat kewenangan KPK yang begitu besar harus tetap diawasi. Namun, pengawasan itu sebenarnya sudah dilakukan karena semua pimpinan dan karyawan KPK terkait kode etik yang sudah berlaku sebelum adanya revisi UU KPK.

Pun, disampaikan Denny Indrayana yang juga menjadi ahli menilai KPK dalam keadaan mati suri pasca adanya UU KPK yang baru. Ia menyoroti KPK harus menjadi lembaga independen. Sikap indeenden dinilainya seharusnya jadi genetika KPK.

"Nah, persoalan dengan revisi UU KPK dan Dewas salah satu persoalannya terletak pada bagaimana dia menghancurkan meluluhlantakkan prinsip independensi," jelas Denny.

Denny pun mengibaratkan kondisi KPK saat ini dengan sebuah film super hero. "Seperti judul film Superman is dead. KPK is dead dengan revisi undang undang ini," tuturnya.

Tak hanya itu Denny juga meminta majelis melihat permasalahan lama atau dikenal dengan istilah cicak vs buaya. Ia menyinggung pimpinan KPK saat itu berjuang menegakan integritas diantaranya banyaknya tekanan politik dari para koruptor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya