KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, turut menyoroti keinginan dari Mahfud MD, calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, yang ingin mengubah nama KPK bila terpilih di Pilpres 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, sebaiknya keinginan-keinginan terserbut disampaikan sebelum menjadi cawapres. Apalagi ada janji untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.


"Untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres gitu. Itu ininya mereka silakan disampaikan," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu 17 Januari 2024.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Nawawi mengatakan bila Mahfud yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam ingin mengembalikan lagi UU KPK seperti sebelumnya, boleh saja. Asalkan ucapan tersebut dikatakan sebelum menjadi cawapres.

"Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK, upaya mengembalikan lagi  UU KPK Nomor 32 tahun 2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,"  jelasnya.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ingin mengganti nama KPK. Dia menjelaskan kata 'Komisi' pada KPK kurang menguatkan citranya sebagai lembaga penegak hukum dalam tugas utamanya memberantas korupsi.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024