KPK Tersangkakan 1 Menteri, Wamen dan 6 Kepala Daerah Selama 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pidana korupsi masih rentan terjadi di lingkungan pemerintahan Indonesia. Hal itu diungkap terkait dengan rekam kerja KPK selama tahun 2023 kemarin.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada sejumlah menteri hingga kepala daerah yang berhasil dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka 1 orang gubernur, 5 bupati/wali kota, 1 kepala lembaga, 2 menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat," ujar Alex kepada wartawan dikutip Rabu 17 Januari 2024.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • KPK

Adapun para tersangka yang terlibat korupsi itu yakni Menteri dan wakil menteri yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian dan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan satu Gubernur yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Oleh karena itu, KPK melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.

Alex menjelaskan bahwa kerentanan terjadinya korupsi itupun sudah didapatkan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurut survei tersebut, kata Alex, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan.

"221 masuk dalam kategori rentan, sebanyak 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga," ucap Alex.

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Alex menegaskan bahwa jika ingin mencegah kerentanan tersebut, SPI memberikan saran agar melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya