Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah, menggendong tas) bebas.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini, dikabarkan bebas hari ini, Minggu, 16 Februari 2020. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

img_title Ogah Diatur Negara Lain, Bahlil Buka Opsi RI Bangun PLTN di Dekat Singapura: Mau Taruh di Mana pun, Apa Urusannya?

“Benar, sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim, dihubungi VIVAnews.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai administrasinya, kata Abdul Karim, instansinya baru akan merilis pada besok Senin. Ia hanya memastikan bahwa per hari Minggu ini, Rudi telah dibebaskan.

img_title Sentilan Menohok Bahlil ke Singapura: Jangan Minta Dihargai Tapi Susah Menghargai, Senang Mengolok-olok!

“Mengenai penjelasan administrasi dan lain-lain, rencananya besok baru kami rilis,” kata dia.

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

img_title Di Tengah Pemangkasan Gas dari Indonesia, Singapura Justru Dapat Kesepakatan Energi Penting dari Arab Saudi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan ke satu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut