Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bisa Bebas Lebih Cepat

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah, menggendong tas) bebas.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini, dikabarkan telah bebas hari ini.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

"Benar, sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim, dihubungi VIVAnews, Minggu, 16 Februari 2020.

Dijelaskan Ditjen Pemasyarakatan, Rudi sejatinya baru bebas murni pada tanggal 16 Mei 2020, hanya saja dia sudah dilepaskan hari ini karena terhitung program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia akan dikenakan wajib lapor kepada Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Strategi Medco Energi Perkuat 3 Sektor Bisnisnya Sambut Era Transisi Energi

Rudi juga diungkapkan telah membayar subsider hukumannya sebesar Rp200 juta. “Tanggal cuti menjelang bebas 16 Februari 2020 dan melaksanakan bimbingan di Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020,” ujarnya.

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menteri ESDM: Sektor Migas Masih Berperan Penting di Era Transisi Energi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Selain itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya