KPK Terima Info Kebebasan Narapidana Rudi Rubiandini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVAnews - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini, dikabarkan telah bebas hari ini, Minggu, 16 Februari 2020.

Strategi Medco Energi Perkuat 3 Sektor Bisnisnya Sambut Era Transisi Energi

Dijelaskan pihak Ditjen Pemasyarakatan, Rudi sejatinya baru bebas murni pada tanggal 16 Mei 2020. Hanya saja dia sudah dilepaskan pada hari ini karena terhitung program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia akan dikenakan wajib lapor kepada Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Rudi juga diungkapkan telah membayar subsider hukumannya sebesar Rp200 juta.

Menteri ESDM: Sektor Migas Masih Berperan Penting di Era Transisi Energi

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengaku instansinya selaku pihak yang menangani kasus Rudi telah diberi tahu oleh jajaran lapas. Meski begitu, kata Ali, itu menjadi wewenang lapas sepenuhnya.

“Tapi benar berdasar info dari Lapas Sukamiskin, hari ini yang bersangkutan (Rudi Rubiandini) selesai menjalani pidananya,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media.

Tidak Pakai Dolar, Rusia Beli Senjata dari India Gunakan Rupee

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD).

Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Selain itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya