Wakil Bupati Sarmi Ditangkap Kejari Jayapura

Wakil Bupati Sarmi non aktif Yosina Troce Insyaf ditangkap tim Kejaksaan
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI menangkap Wakil Bupati Sarmi nonaktif Yosina Troce Insyaf yang juga terpidana kasus korupsi Pembangunan Bendungan Irigasi.

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4  tahun dan denda sebesar Rp.200.000.00, subsider 6  bulan kurungan.

"Wakil Bupati Sarmi non aktif Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp2.289.990.621,75," kata Kejari Jayapura, Rahmat kepada wartawan di Lapas Narkotika Jayapura, Selasa, 18 Februari 2020.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Ia mengatakan, terpidana Yosina Troce Insyaf ditangkap di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura N. Rahmat dibantu tim Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA.

"Saat ini Wakil Bupati Sarmi telah ditahan di Lapas Perempuan di Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura. Pada saat dilakukan penahanan tidak ada perlawanan," jelasnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Rahmat menambahkan, periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.

Lanjut Kajari, setibanya di Jayapura, terpidana Yosina Troce Insyaf dijemput di Bandara Sentani, dikawal aparat keamanan dari TNI dan Polri. Tim penjemput dari Kejaksaan Negeri Jayapura tiba di Polsek Kawasan Bandara Sentani guna koordinasi untuk proses penjemputan di Apron Bandara Sentani.

"Setelah tiba di Bandara dengan menggunakan pesawat Batik Air dan terdakwa langsung dibawa langsung masuk ke Ruangan Lapas Narkoba Doyo Baru, Kampung Bambar Sentani," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya