Perjalanan Putri Natasya Jadi Ahmad Putra Adinata

Ahmad Putra Adinata bersama penasihat hukumnya saat menjalani sidang.
Sumber :
  • Nur Faishal

VIVA – Perjalanan panjang Putri Natasya untuk mengubahan identitasnya menjadi laki-laki akhirnya membuahkan hasil. Setelah diputus sah sebagai laki-laki oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namanya langsung diganti menjadi Ahmad Putra Adinata

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Putri Natasya adalah gadis asal Blora, Jawa Tengah. Dia sejak kecil memiliki kelamin ganda atau hermafrodit. Wanita yang kini telah sah jadi laki-laki itu telah mengajukan permohonan perubahan identitas sejak September 2019.

Putri atau yang sekarang telah berganti nama menjadi Putra, sehari-hari bekerja sebagai satpam di sekolah dasar. Dia mengajukan perubahan identitas karena menurut catatan medis, kromosom laki-lakinya lebih dominan dan hormon perempuannya telah dimatikan.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Secara fisik, pemohon memang terlihat jelas laki-laki. Bentuk dadanya memang rata seperti laki-laki biasa. Sejak lahir, karena disebut dokter adalah anak-anak laki-laki, Putri kemudian diberi nama Dimas Saputra. Tapi dokter meralat perihal jenis kelamin bocah itu, yang kemudian disebut sebagai perempuan.

Penetapan pengubahan identitas dibacakan hakim tunggal R Anton Widyopriyono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Februari 2020. Dam permohonan ini dikabulkan pengadilan. 

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Hakim mengeluarkan putusan berdasarkan beberapa pertimbangan yang mendasar. Seperti di antaranya, pemohon tidak pernah mengalami menstruasi hingga berusia 19 tahun, seperti umumnya wanita. Hakim juga mendasarkan putusannya pada pendapat ahli dari dokter kandungan yang menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki sel telur dan organ berkaitan dengan kandungan. 

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," ujar hakim Anton.

Terkait dengan putusan ini, Putra sebagai pemohon bersyukur atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Putra, Martin Suryana menegaskan, perkara tersebut bukan pergantian organ kelamin, tetapi penyempurnaan kelamin.  

Putusan hakim menurutnya menegaskan bahwa kliennya sejak lahir berjenis kelamin laki-laki, kendati harus diakui mengalami kelainan medis. 

"Mulai hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin, tetapi, karena memang dari lahir, Putra terlahir sebagai seorang laki-laki," kata Martin. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya