DPR Desak Bapeten Percepat Investigasi Limbah Radioaktif di Perumahan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat

VIVA – Komisi VII DPR RI telah selesai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di Gedung DPR, Kamis 20 Februari 2020.

Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir

Usai rapat, DPR bersama dengan Batan dan Bapeten menghasilkan tujuh poin kesimpulan terkait temuan paparan radiasi radioaktif, di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, kesimpulan yang pertama adalah DPR mendesak Bapeten untuk mempercepat investigasi. Selain itu Batan dan Bapeten juga diminta untuk segera mungkin melakukan dekontaminasi terhadap warga yang terpapar radioaktif.

Menlu Iran soal Senjata Pemusnah Massal: Penggunaan Nuklir Hanya untuk Tujuan Damai

"Satu, Komisi VII DPR RI RI mendesak kepala Bapeten untuk mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah," kata Irawan di Gedung DPR, Kamis, 20 Februari 2020.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak kepala Batan dan kepala Bapeten untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi atau clean up dan whole body counting atau wbc, serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah yang terindikasi terpapar bahan radioaktif.

Demi Alasan Keamanan, Polandia Siap Tampung Senjata Nuklir NATO

DPR juga mendesak kepala Bapeten untuk meningkatkan pengawasan penggunaan nuklir. Sebab, DPR tak ingin kejadian ini terulang kembali dan merugikan masyarakat.

"Komisi VII DPR RI mendesak kepala Bapeten untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia dan dampaknya, baik yang berizin maupun yang tidak berizin secara sistemik dan periodik," ujarnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta kepala Bapeten untuk mewajibkan setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir, untuk memiliki alat deteksi radiasi sendiri. Bapeten juga diminta mengembangkan sistem kontrol, menggunakan teknologi yang terkoneksi langsung antara sistem kontrol perusahaan dengan Bapeten.

"Komisi VII DPR RI meminta kepala Bapeten untuk menyampaikan data tertulis mengenai daftar instansi (industri, rumah sakit, lembaga penelitian) pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, jenis bahan radioaktif yang digunakan, pemasok asal bahan radioaktif, serta data limbah radioaktif di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

DPR, kata Irawan, juga mendukung kenaikan anggaran Batan dan Bapeten di tahun 2021. Hal ini  dilakukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Batan dan Bapeten.

"Komisi VII DPR RI meminta kepala Batan dan Bapeten untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 27 Februari 2020," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya