KPK Periksa Dua Mantan Pengurus Deltras Sidoarjo

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama dan Mafirion. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Poin Tambahan Timnas Indonesia di Ranking FIFA Bila Berhasil Kalahkan Irak

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 2 Maret 2020.

Mafirion merupakan mantan ketua umum Deltras, yang juga sempat duduk di kursi DPR RI dari PKB dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) Lukman Eddy. Sementara itu, Yudha merupakan eks manajer klub Deltras Sidoarjo.

Membara! Bank Mandiri Jual Tiket Timnas Garuda Menuju Piala Dunia 2026 di Livin’ Sukha

Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha akan diperiksa dalam kapasitas pihak PT Delta Raya Sidoarjo. Mafirion diketahui sempat menjadi presiden direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013 dan juga menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.

Sementara itu, Yudha yang juga merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.

Aktor Darius Sinathrya Bangga Putra Keduanya Masuk Seleksi Timnas U-16

Sebelumnya, Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful llah mengaku ada uang sebesar Rp300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo saat diperiksa KPK pada 19 Februari lalu. Uang itu dicurigai KPK berasal dari tindak pidana.

"Ini kan gara-gara Pak Ghopur bantu 300 untuk Deltras. Jadi aku yang kena," kata Saiful.

Pada perkara ini, selain Sunarti Setyaningsih, KPK juga telah menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya