Polisi Bongkar Penjualan Wanita ke Malaysia

Polisi ringkus pelaku perdagangan orang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggagalkan penyelundupan perdanangan orang dari wilayah Batam ke Malaysia pada akhir bulan lalu. 

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto menjelaskan prihal kronologis pengungkapan perkara itu berawal adanya informasi dari Subdit 3 Bareskrim Polri bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center Kota Batam untuk dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal. 

Salah satu korban diketahui tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban mau kembali ke daerah asalnya harus membayar uang sebesar Rp10 juta. 

Polda Kepri Dinilai Tutup Mata soal Praktik Judi di Batam

"Maka, dikarenakan korban tidak memiliki uang sehingga melaporkan kepada suaminya yang pada akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Ari Darmanto, Sabtu, 7 Maret 2020. 

Jajaran kepolisian Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan sembilan orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di tempat penampungan beralamat di Ruko Pesona Niaga Blok C No. 9, Belian, Kota Batam. 

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

Para korban dan para saksi berikut barang bukti diamankan dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerjasama dengan Imigrasi Batam berhasil mengamankan dan menangkap tersangka seorang perempuan RL saat akan pergi ke Singapura. 

"Lalu tersangka berikut dengan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Kata dia, pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban untuk dipekerjakan di Malaysia.

Maka, tersangka RL dikenakan dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya