Alih Fungsi Lahan Marak Bikin Rusak Ekologi Pedesaan

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Praktik alih fungsi lahan masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan. Namun, tak hanya ketahanan pangan, alih fungsi lahan juga jadi persoalan serius bagi ekologi pedesaan.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, lahan pertanian yang diubah fungsi menjadi area non-pertanian atau industri menimbulkan dampak negatif.

Dia menyoroti setiap tahun, angka alih fungsi lahan terus meningkat. Sedikitnya 60 ribu hektar lahan pertanian menyusut setiap tahun.

Cara Pandawa Agri Buat Sektor Pertanian Capai Praktik Berkelanjutan

"Alih fungsi lahan ini membuat hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan," kata Gunawan, Rabu, 11 Maret 2020.

Gunawan menjelaskan alih fungsi lahan bisa disebabkan beberapa faktor. Misalnya, lantaran hasil produksi pertanian tak mencukupi kebutuhan maka lahan pertanian pun dijual. 

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat yang Biayanya Rp 1,4 Triliun

Namun, yang kerap terjadi pemicu alih fungsi lahan karena adanya kebijakan pemerintah yang tak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan. Ia juga mengkritisi lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk kesadaran meredam angka alih fungsi lahan.

"Alih fungsi lahan pertanian juga terjadi akibat pemerintah dan pemda tidak berhasil menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan," jelasnya.

Gunawan menambahkan, alih fungsi lahan selama ini tak pro terhadap nasib petani. Lahan pertanian terdegradasi yang berimbas terhadap ketahanan pangan.

Dia menekankan, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan langkah nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Perlu kebijakan terobosan dari pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi lahan pertanian.

"Khususnya pemerintah pusat mendorong Pemda yang belum punya Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani," tuturnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya