Over Kapasitas, Lapas Bisa Jadi 'Kuburan Massal' Akibat Virus Corona

ilustrasi penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU) kembali berhembus. Terlebih pada saat ini, Indonesia tengah menghadapi wabah Corona atau Covid 19 dan tak menutup kemungkinan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) akan menjadi tempat untuk menyebarnya virus tersebut.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. DPR diminta untuk gerak cepat dengan mengesahkan RUU ini, sebab RUU ini dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan dari virus Corona.

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," kata Trubus, Kamis 25 Maret 2020.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Menurut Trubus, saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung. Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang jumlah ini sangat padat dan lapas dinilai tidak bisa menjalani instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan di tengah merebaknya virus Corona ini.

Jika pemerintah membiarkan hal ini, lapas atau rutan itu bisa saja menjadi kuburan massal andai saja ada satu narapidana yang terjangkit Covid 19. Sebab instruksi terkait social distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. 

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Kebijakan social distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.

Dengan mewabahnya virus Corona, lanjut Trubus, hal itu diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia. Pasalnya, dulu kita tak menduga kalau ada Corona penumpukan napi pastinya akan terus terjadi. "Karena penghentian kunjungan keluarga napi  belum efektif, bukan tidak mungkin Corona bisa saja masuk kedalam lapas," ucapnya.

Trubus menambahkan, selain pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga diperbaharui. "Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal selalu membuat masalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya