Cegah Corona, Pengadilan Negeri Medan Terapkan Sidang Online

Gedung kantor Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menerapkan sidang online. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona sambil tetap melakukan pelayanan publik. 

Hakim Izinkan Putri Candrawathi Pakai Handphone Selama Persidangan

Keputusan sidang online itu muncul setelah rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, PN Medan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan di Rutan Klas IA Medan, Kamis 26 Maret 2020.?

"Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan saja bisa terwujud. Tim IT PN, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sekarang sedang menggodok untuk meng-connect-kan masing-masing supaya kita bisa melaksanakannya," ungkap Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, kepada wartawan usai rapat koordinasi.

Penyuap Walikota Yogyakarta dalam Kasus Perizinan Apartemen Divonis 2,5 Tahun

Sidang online tersebut akan dilakukan terbatas, mengingat fasilitas seadanya. Selain itu, tidak semua perkara akan digelar sidang secara online. Sidang perkara tetap digelar di tempat, seperti kasus pencurian dan narkotika.

"Itu bisa dilakukan juga terbatas. Tidak bisa semua. Pertama, perkara tipikor tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat," tutur Sutio.

Langgar PPKM Darurat, PKL di Kota Malang Didenda Rp100 Ribu

Pihak PN Medan akan menyiapkan dua ruang untuk sidang online. Melalui koneksi internet, Jaksa Penuntut Umum bisa menyampaikan tuntutan dari kantornya, begitu juga terdakwa dari Rutan dan Lapas dengan menggunakan video conference lewat aplikasi seperti Skype atau aplikasi lainnya. 

"Jadi nanti di sini, cukup mungkin dua ruang sidang saja akan kita gunakan untuk sidang online itu.  Saya juga sudah menyusun rapat dengan hakim menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home," kata Sutio.

"Namun, ada opsi yang lain. Jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera," jelasnya. Ia meyakinkan, persidangan online akan secepatnya diberlakukan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan sidang online dalam rangka pencegahan virus corona.?

"Kita sudah siap dan kapan pun PN Medan akan melaksanakan sidang online tersebut. Kita tunggu saja nanti," sebut Sumanggar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya