- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Kementerian Perhubungan masih menggodok kebijakan pelarangan mudik untuk Lebaran atau Perayaan Idul Fitri 2020 guna atasi penyebaran virus corona (covid-19). Itu termasuk waktu pelaksanannya, jika pelarangan tersebut benar-benar ditetapkan oleh pemerintah, bukan hanya sebatas imbauan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, usulan waktu untuk pelarangan mudik memang masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. Namun, wacana yang beredar adalah akan diterapkan mulai H-7 Idul Fitri 2020.
"Kalau nanti dilarang kita sudah menyiapkan juga skemanya kapan ini akan dilarang. Kemarin memang ada berbagai wacana, tanggalnya kapan apakah H-7 atau bagaimana," kata dia saat telekonferensi, Jumat, 27 Maret 2020
Budi menegaskan, pelarangan itu memang baiknya dilakukan lebih cepat. Karena, dikhawatirkan masyarakat mengambil langkah awal untuk melakukan mudik, sehingga potensi penyebaran virus corona (Covid-19) ke sejumlah wilayah lain di daerah-daerah menjadi semakin besar.
"Dipikirkan juga masalah penegakkan hukumnya kalau orang memaksa, apa yang harus kita lakukan dan yang patuh seperti apa, misal pemudik sepeda motor dibantu seperti apa," tutur Budi.
Sementara ini, kata Budi, pemerintah pusat mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, baik tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk mulai mengawasi para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing.
"Kita sudah mengantisipasi dengan meminta kepada kepala balai juga kadis provinsi untuk melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas setempat untuk melakukan pengecekan dan mengidentidikasi terhadap masyarakat yang baru datang dari Jabodetabek," jelasnya.