DPR Ingatkan soal Pelanggaran UU Hortikultura Impor Bawang Putih

Ilustrasi bawang putih.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menjelaskan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan Kementerian Pertanian setelah berlakunya UU Hortikultura adalah upaya mengembangkan produk holtikultura sekaligus melindungi petani dalam negeri.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Karena itu menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan yang menganulir syarat RIPH akan dapat merugikan Indonesia secara langsung. Menurutnya, perusahaan importir luar negeri yang menguasai supplai bawang putih dengan leluasa masuk dan merugikan petani secara luas.  

"Kementan jangan terjebak dengan peraturan Kemendag ini. Tetap harus berlaku semua syarat memperoleh RIPH itu. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya. Saya yakin tidak mungkin Menteri Pertanian menyetujui pernyataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk tidak berlakukan RIPH importir bawang putih ” ujar Azikin di Jakarta, Minggu 29 Maret 2020.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Azikin mengatakan, kalau perusahaan bisa memasukan bawang putih tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan jelas yang akan rugi adalah petani. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan yang demikian. 

“Kalau RIPH dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang Putih berpotensi terancam gagal. Kebijakan begitu tidak mungkin keluar dari kementerian yang di beri tanggung jawab untuk swasembada pangan. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama mensukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini,” ucapnya. 

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Dia menegaskan, relaksasi izin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri. 

“Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga. Kalau sudah demikian maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia," kata dia.

Azikin, menjelaskan, importir bawang putih yang memiliki RIPH dari Kementerian Pertanian diketahui telah menyepakati komitmen untuk pengembangan swasembada bawang putih. Dari komitmen itupun sudah ditetapkan target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaian yang harus dipenuhinya. 

Artinya, importir dalam negeri justru sedang bersemangat untuk patuh terhadap aturan negara. 

“Dengan di bebaskan nya RIPH sebagai syarat untuk melakukan impor produk hortikultura, maka cita-cita Indonesia menjadi negara mandiri dalam ketahanan pangan akan mengalami kemunduran,” ujarnya. 

Dia menegaskan, pelindungan petani dan pengusaha pertanian dalam negeri menurutnya tetap harus menjadi prioritas agar Indonesia mampu menjadi mengambil bagian dalam global value chain yang menguntungkan dalam negeri. 

“Soal bawang putih ini pemerintah tidak perlu mengambil langkah panik meniadakan RIPH. China sebagai negara supplier bawang putih terbesar dunia sudah menyatakan bebas Covid 19 dan pasti akan mulai kembali menggeliat. Importir yang sudah memiliki RIPH akan bisa segera merealisasikan impor dan stok kita akan aman. Itu yang perlu untuk dipastikan," kata dia.

Azikin menekankan pentingnya diperbanyak Program Padat Karya Tunai, sekali lagi Program Padat Karya Tunai dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19.

“Sekali lagi Program Padat Karya Tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. Program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, harus segera dieksekusi,” ucap dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya