Pemerintah Luncurkan Pandemic Bond, Surat Utang saat Wabah Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Pandemic Bond atau yang sebelumnya disebut sebagai Recovery Bond. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, model surat itu memungkinkan adanya pembiayaan yang berasal dari Bank Indonesia (BI). Sehingga, BI dapat melakukan pembelian surat utang pemerintah secara langsung di pasar perdana, tidak lagi hanya di pasar sekunder.

"Ini akan kita atur secara luar biasa hati-hati antara kami dengan Bank Indonesia. Di Perppu dibukakan kemungkinan itu," kata Sri saat telekonferensi, Rabu, 1 April 2020.

Gunung Ruang Sitaro Erupsi, Wapres Imbau Patuhi Petunjuk Mitigasi Bencana Pemerintah

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dan BI akan membuat rambu-rambu agar tidak dipersepsikan bahwa pemerintah secara ugal-ugalan melakukan pembiayaan defisit dengan meminta dari BI.

"Tapi ini dalam rangka mencegah apabila market dalam situasi yang sangat volatile yang kemudian menimbulkan tingkat harga yang tidak rasional yang kemudian perlu untuk direspons dalam bentuk pilihan-pilihan pembiayaan," tegasnya.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Secara spesifik, dengan diterbitkannya aturan itu, pemerintah bisa menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan khusus dalam rangka pandemi virus corona yang bisa dibeli BI, BUMN, Investor Korporasi atau Investor Ritel.

Meski begitu, Gubernur BI, Perry Warjiyo menekankan bahwa dalam pembelian surat itu, BI tidak akan menjadi first lender atau pemberi pinjaman utama, melainkan sebagai last lender atau pemberi pinjaman terakhir.

Sebab, ditegaskannya, ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan di tengah kondisi tekanan ekonomi dan stabilitas keuangan akibat wabah Covid-19, tidak semua pelaku pasar atau investor mampu membeli seluruh surat utang atau surat berharga tersebut.

"Karena itu dalam kondisi normal enggak bisa dilakukan. Oleh karena itu kami dan bu menteri mengawal bahwa BI sebagai last resource karena pasar enggak bisa beli. Ini sebagai langkah-langkah antisipatif, belum tentu terjadi," paparnya dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya