Ini Aturan dan Mekanisme Daerah yang akan Berlakukan PSBB

VIVA – Pemerintah telah memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghadapi pandemi corona covid-19.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, mengatakan, pembatasan sosial ini hanya bisa dijalankan di wilayah yang terdampak covid-19. Adapun mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui persetujuan Menteri Kesehatan terlebih dahulu.

"Pertama, Pemda bisa lakukan untuk satu provinsi atau kabupaten dengan persetujuan menteri kesehatan. Dalam pengertian ini adalah tidak semua daerah dapat melaksanakan kebijakan ini. Karena ini harus berdasarkan pertimbangan, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial ekonomi dan keamanan. Jadi ini harus memenuhi kriteria yang tidak mudah," kata Juri dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Rabu, 1 April 2020.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

Pemerintah daerah juga diwajibkan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, tak semua Pemda bisa menerapkan PSBB lantaran harus memenuhi kriteria yang ketat.

PSBB, kata Juri, harus dilakukan dengan pertimbangan komprehensif seperti pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan juga ketahanan. Wilayah yang akan memberlakukan PSBB juga harus melihat jumlah kasus dan kematian serta penyebaran covid-19.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Juri menjelaskan, tahapan pemberlakuan PSBB di daerah itu dilakukan melalui gubernur, bupati, dan wali kota dengan memberi usulan ke Menkes. Kemudian, Menkes mendiskusikan usulan Pemda ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

"Mekanisme pemberlakuan PSBB di daerah adalah saat daerah ingin berlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar adalah gubernur, bupati, dan wali kota mengusulkan kepada menteri. Kemudian Kemenkes dalam menerima ini mendapatkan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19," jelas Juri.

Selain gubernur dan perangkat daerah, penetapan PSBB di daerah itu bisa diusulkan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Juri juga menegaskan kebijakan ini tetap harus persetujuan Kemenkes.

"Selain kepala daerah, PSBB bisa diusulkan melalui Ketua Gugus Tugas. Ketua Gugus Tugas dapat usulkan ke Kemenkes untuk menetapkan pembatasan sosial. Apabila menerima wilayah atau daerah tertentu, wajib bagi daerah melaksanakan keputusan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya