Karena Corona, KPK Setuju Napi Koruptor Dibebaskan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas. Menurut Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

img_title Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," kata Ghufron dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 April 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ghufron menilai, wacana dibebaskannya 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Menurut Ghufron, wacana yang dilontarkan Yasonna harusnya diawali adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

img_title KPK Bongkar Aliran Mobil Mercedes-Benz ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Pemberinya?

"Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dia mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus corona atau Covid-19. 

img_title Dugaan Fee 5 Persen di Kemenhub Terbongkar, Proyek Rp20,7 Miliar Jadi Sorotan

"Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil," kata Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron memandang itu bentuk empati kemanusiaan terhadap napi. Langkah itu dinilai tepat agar para narapidana bisa terhindar dari wabah covid-19.

"Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," katanya.

Sebelumnya Kemenkumham berencana membebaskan banyak narapidana guna menekan angka penyebaran covid-19. Termasuk napi korupsi dan narkotika. Namun terganjal dengan PP 99/12, karena itu akan direvisi.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan revisi tersebut, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu. (ren)

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

KPK angkat suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut