DPR Akan Buat Payung Hukum Rapat Virtual

Wasekjen PPP Achmad Baidowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – DPR RI berencana menggelar rapat paripurna siang ini, Kamis 2 April 2020. Rapat tersebut akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda yang dibahas adalah disepakati atau tidaknya RUU carry over yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.

"Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam Prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata Baidowi.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Selain itu, kata Awiek sapaan akrab Baidowi, DPR RI segera mengesahkan aturan hukum terkait pelaksanaan rapat secara virtual. Sebab, hal itu dianggap penting supaya jalannya rapat yang dilakukan di tengah kondisi mendesak memiliki payung hukum yang jelas.

"Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib (tata tertib) yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya," ujarnya.

Cak Imin Blak-Blakan soal Maksud Posting Foto Bareng Dasco Gerindra

Awiek juga mengatakan, saat ini tengah masuk dalam kondisi darurat, maka aturan tersebut perlu dibuat. Namun jika kondisi sudah normal, semua akan kembali menggunakan aturan awal.

"Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini, mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum. Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ujarnya.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024