ICW: Corona Jadi Alasan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih  mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Rencana itu dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai pencegahan penularan COVID-19 hanya alasan Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas. Menurutnya, pembebasan koruptor adalah agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Ini lah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal di Jakarta, Kamis, 2 April 2020. 

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata Donal.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Padahal, kata Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," imbuh Donal.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat dan tata cara pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Yasonna mengakui tiga jenis pidana tersebut tak bisa diterobos sama dengan pembebasan lebih 30 ribu napi lainnya karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Maka itu, ia akan mengajukan usulan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah," kata Yasonna, Rabu, 1 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya