Cegah Corona, 143 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dibebaskan

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, membebaskan lebih cepat 143 narapidana. Namun, pembebasan tersebut dilakukan secara bertahap dalam pekan ini. 

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Hal tersebut sesuai dengan ?surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang," ujar Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta, Medan, Frans Elias Nico, kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis 2 April 2020.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Frans menjelaskan, untuk hari ini, ada 43 napi dibebaskan bersama lima orang napi dalam program pembebasan bersyarat (PB).? "Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," ungkap Frans.

Frans mengatakan, pembebasan tersebut, sebagai bentuk mencegah penyebaran virus Corona. Apalagi, di Lapas Tanjung Gusta sudah melebihi kapasitas. Hal itu, menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana. 

img_title Menteri Agus Tegaskan Napi Dapat Amnesti Wajib Ikut Komcad Masih Usulan

"Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan," kata ?Frans.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana. Rata-rata narapidana yang dibebaskan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum.

?"Oleh karena itu, salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan," tutur Frans.

Ilustrasi narapidana.

Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Ambon, Petugas Perketat Pelabuhan dan Bandara

Narapidana kasus pembunuhan, Immanuel Birahy alias Manu (23), kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon. Petugas gabungan kini memburunya hingga memperketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut