Jadi Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Wahyu Firmansyah

VIVA – Artis Vanessa Angel diwajibkan melapor seminggu dua kali ke Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini berkaitan dengan statusnya yang menjadi tahanan kota.

Artis Vanessa Angel terbukti melanggar pasal kepemilikan narkotika, karena memiliki 20 butir pil Xanax tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona menjelaskan penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel karena ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pihaknya memutuskan menjadikan Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Ronaldo menjelaskan pertimbangannya, antara lain pandemi virus Corona atau Covid-19 belum mereda.

"Karena pandemi ini ada beberapa arahan diberikan terkait penahanan. Jadi, untuk sementara, kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu, rutan yang biasanya digunakan menitipkan tahanan perempuan. Kami juga di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita," ujar dia di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.

Kemudian, kondisi kesehatan Vanessa Angel. Saat ini, diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 6 Bulan.

"Usia kandungan sekitar enam bulan," ujarnya.

Ronaldo mengatakan Vanessa Angel harus menjalani wajib lapor dan tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

"Surat perintah penahanan kami terbitkan untuk 20 hari ke depan. Apabila perlu diperpanjang akan kami perpanjang," ujar dia.

Sebelumnya Artis Vanessa Angel dan suaminya , Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika

Warga Tewas Usai Diperiksa Polisi di Aceh, Propam Turun Tangan
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024