Menkominfo: Isu Hoax Corona Capai 554 Kasus, 89 Orang Jadi Tersangka

Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengungkapkan isu hoax yang berkaitan langsung dengan wabah virus Corona (Covid-19), hingga saat ini mencapai 554. Isu itu tersebar di 1209 media sosial digital.

Stop Misterius, Bangun Personal Brand-mu Sekarang Juga!

Dari jumlah tersebut, Johnny melanjutkan, yang telah ditindaklanjuti dengan cara di blokir atau takedown sebanyak 893. Dengan rincian, yang berasal dari Facebook sebanyak 681, Twitter 204, Instagram 4 dan Youtube 4. 

"Sedangkan yang akan ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti sebanyak 316 terdiri dari Facebook 162, Instagram 6, Twitter 146 dan Youtube 2," kata dia saat telekonferensi, Sabtu, 18 April 2020.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Dia juga meminta supaya penyedia layanan media sosial digital bisa lebih berperan aktif untuk memerangi isu hoax terkait corona. Dia menjamin, akan mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) supaya permintaan itu bisa dilaksanakan.

"Untuk mengingatkan semua yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di ruang digital bahwa kami tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila hoax ini masih tetap dibiarkan di platform-platform digital," tegas dia.

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Dari jumlah hoax yang beredar itu, kata Johnny, pihak Kepolisian telah melakukan penindakan sesuai prosedur hukum terhadap 15 orang dengan cara ditahan. Sementara itu, 89 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 75 orang sedang diproses.

"Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui smartphone adalah melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana," tutur Johnny.

Dia mengingatkan, tindakan pidana tersebut bisa dikenakan hukuman penjara 5-6 tahun dengan denda hingga bisa sebesar Rp1 miliar. Karenanya, dia berharap masyarakat semakin cerdas memanfaatkan media digital untuk menyebarkan informasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya