VIVA – Nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan tulisan jurusan Merak-Jakarta di kaca depan dan belakang, disuruh putar balik ke daerah asalnya. Bus itu terjaring razia penyekatan di check point Gerem bawah, Kota Cilegon, Banten, oleh polisi.
"Ada tiga bus, tulisan di kacanya jurusan Merak-Jakarta kita suruh kembali lagi ke Jakarta sebelum sampai ke Terminal Merak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon AKP Ali Rahman ditemui di pos check point, Minggu malam, 26 April 2020.
Bus itu sempat berdalih berasal dari Kota Serang, namun berbeda dengan tulisan di kaca bagian depan dan belakang bus, yang tertera jurusan Merak-Jakarta. Maka polisi berasumsi bus itu mengangkut penumpng dari zona merah DKI Jakarta yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tindakan polisi untuk menyuruh bus itu putar balik karena sesuai perintah Presiden bahwa penyebaran Covid-19 harus dihentikan. Terutama arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat harus dibatasi.
"Tulisannya jelas di kaca, jurusan Merak-Jakarta, bus AKAP. Kemungkinan besar bus itu kucing-kucingan sampai bisa lolos. Karena ada penjagaan atau check point dan bis tidak boleh beroperasi di Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Cilegon, kendaraan pemudik yang disuruh putar balik menurun. Pada Sabtu, 25 April, berjumlah 87 unit kendaraan sepeda motor dan mobil. Pada Minggu, 26 April, menjadi 31 kendaraan yang disuruh kembali ke daerah asal keberangkatan mereka.
Mereka disuruh putar balik atau kembali ke daerah keberangkatan untuk mempersempit proses mobilisasi masyarakat antardaerah, terutama yang masuk ke dalam zona merah Covid-19.