Anggota DPR Anggap Kebijakan Pembebasan Napi Cenderung Transaksional

VIVA – Sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Pengadilan Negeri Surakarta karena kebijakan pembebasan puluhan narapidana.

img_title Napi Lapas Warungkiara Kabur saat Jalani Program Asimilasi, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menganggap wajar dan bahkan mengapresiasi gugatan hukum itu. "Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindakpidana di tengah-tengah masyarakat," katanya, Senin 27 April 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan Yasonna, katanya, memang sejak awal tidak diputuskan melalui pertimbangan yang matang. Politikus PAN ini, menilai pembebasan sejumlah napi cenderung transaksional.

img_title Wadah Baru Tokoh Kristen Resmi Berdiri, Fokus Persatuan dan Hak Konstitusional

"Kebijakan ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana, akan tetapi lebih cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini," ujarnya.

Dalam kondisi seperti sekarang, masyarakat resah dengan tingkat kriminalitas yang dirasakan kian meningkat. Maka gugatan yang diajukan oleh LSM dianggap bagian dari keberatan masyarakat akan kebijakan Kemenkumham.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
Anggota Ombudsman Fikri Yasin (kanan)

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Disebut Bangunan untuk Asimilasi, Ombudsman Beri Pernyataan Menohok

Klaim bahwa bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan tempat asimilasi narapidana masih menyisakan tanda tanya bagi Ombudsman.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut