Kasus Bentrok di Jayapura, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

VIVAnews - Polres Jayapura telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pertikaian antar warga Kehiran dan Toware, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 20 April 2020. Penetapan itu dilakukan setelah sejumlah saksi diperiksa.

Polisi Usut Video Viral Aksi Mesum Pria Mirip Sekda Tapanuli Utara

“Kasus ini akan kami tangani hingga tuntas. Jadi kita telah proses ada enam tersangka dari masing-masing pihak,” kata Kepala Polres Jayapura, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, di Sentani, Selasa, 28 April 2020.

Menurut Victor, para tersangka adalah pelaku yang terlibat pengrusakan dan pembakaran pada saat kejadian. “Proses hukum tetap berjalan, dan kita harap kepada tokoh-tokoh kedua belah pihak memahami langkah hukum yang diambil kepolisian,” katanya.

Diduga Lecehkan Komunitas Tuli Karena Kontennya, Komika Gerallio Dipolisikan ke Polres Jaksel

Selain itu, kata Victor, para tokoh-tokoh adat kedua kampung tersebut juga sudah mulai bekerja secara adat terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari kedua belah pihak ini harus dipertanggungjawabkan.

“Bentuk pertanggungjawabanya nanti kita akan komunikasikan dengan adat, supaya apa yang diharapkan dari keadilan itu terbangun antara hukum positif dan hukum adat,” katanya.

Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan

Ia berharap kepada tokoh-tokoh adat serta masyarakat Kehiran dan Toware bisa menyerahkan para pelaku pembunuhan sehingga polisi tidak perlu melakukan upaya paksa kepada mereka agar ada kepastian hukum nantinya.

“Kalau pelaku tidak diserahkan pada kami, mereka akan jadi daftar orang pencarian (DPO) yang bisa mempengaruhi aktivitas-aktivitas oknum-oknum tersebut,” katanya.

Victor menjelaskan alasan polisi melakukan tindakan hukum kepada tersangka adalah untuk ketertiban masyarakat dan kedamaian. Untuk itu, kami meminta kepada tokoh-tokoh adat  agar memahami tindakan penegakan yang dilakukan polisi.

Sementara untuk pelaku pembunuhan, kata Victor, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. “Jadi belum bisa kita sampaikan di sini,” katanya.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni jerigen, senjata tajam, tombak, dan lainnya. Tersangka semuanya telah ditahan di Mapolres Jayapura, dari enam tersangka ini dua di antaranya masih di bawah umur.

“Jadi kejadian-kejadian di Jayapura ini masih banyak yang melibatkan anak di bawah umur. Ini kita sangat sayangkan bisa terlibat dalam aksi pertikaian warga tersebut,” katanya.

Bentrokan antara warga Kehiran dan Toware, Distrik Sentani, Jayapura, Papua, terjadi selama dua hari. Akibat bentrokan ini, satu orang meninggal dunia dan 30 rumah dibakar dan dirusak.

Warga bentrok menggunakan parang dan panah. Kedua kelompok saling menyerang sehingga menimbulkan jatuhnya korban. Bentrokan dapat diatasi setelah aparat keamanan dari Brimob Polda Papua dan Anggota TNI sebanyak 2 SSK (satuan setingkat kompi) diterjunkan.

Sebanyak 29 orang eks Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengucapkan sumpah atau ikrar untuk setia kepada NKRI di Pos Aimasa Satgas Yonif 133/YS, Kampung Aimasa, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin, 13 Mei 2024.

Puluhan Eks OPM Ikrar Setia NKRI Blak-blakan Ungkap Alasan Gabung Kelompok Separatis

Sebanyak 29 orang eks OPM mengucapkan sumpah atau ikrar untuk setia kepada NKRI berlangsung di Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024