- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Alasan utamanya adalah terkait dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak. Apalagi di beberapa daerah terkena dampak pandemi Covid-19 yang cukup tinggi.
"Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning," kata Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah, Selasa 5 Mei 2020.
Komnas HAM mengakui pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih. Namun, saat ini semua pihak diminta fokus pada pemastian kesehatan warga.
"Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah," ujar Hairansyah.
Sementara dengan percepatan penerbitan Perppu itu, maka menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir. Meskipun masih tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan," kata Hairansyah.