Bikin TikTok Salat Sambil Joget, Gadis Ini Terancam Lebaran di Tahanan

RE (19) ditangkap polisi karena melecehkan salat di media sosial TikTok.
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – RE (19), gadis asal Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terancam merayakan lebaran di sel tahanan.

BNPB Sarankan Masyarakat Gunakan TikTok untuk Mitigasi Bencana Perubahan Iklim

Itu lantaran aksinya bermain TikTok memperagakan salat sambil joget. Sontak saja videonya viral dan dikecam banyak orang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Priyo, mengatakan RE telah diamankan polisi dan terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Diberitakan sebelumnya, RE membuat video TikTok menggunakan pakaian salat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik di dalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya. 

"Tak ingin dampaknya meluas, kami pun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan" kata AKP Priyo.

Pada saat dimintai keterangan, pelaku minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia akibat aksi konyol yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi di saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat, terlebih menyangkut keyakinan beragama.

"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," ujarnya.

Foto terduga pelaku penusukan Imam masjid adi sebuah musala di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 16 Mei 2024.

Kronologi Imam Musala Tewas Ditusuk OTK di Kebon Jeruk

Pria tua berinisial MS (71) yang merupakan Imam Musala, tewas ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) saat menunaikan salat Subuh di sebuah musala di kawasan Kebon Jeruk.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024