Proses Hukum Pelaku Salat TikTok di Lombok Tunggu Keputusan MUI

Wanita muda di Lombok membuat video TikTok salat sambil berjoget.
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Polisi hingga saat ini masih menahan RE (19) gadis asal Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

RE diduga melakukan penodaan agama dengan mengunggah video TikTok memperagakan salat sambil joget. 

Akibat aksi membuat kehebohan di tengah masyarakat. Banyak netizen mengecam aksinya. 

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Mengantisipasi keributan dan aksi main hakim sendiri, polisi kemudian mengamankan RE. Perempuan yang telah menikah itu kini ditahan di Polres Lombok Tengah.

PS. Paur Humas Polres Lombok Tengah, Aipda Taufik, mengatakan hingga saat ini RE masih ditahan. Polisi menanti keputusan MUI apakah RE masuk dalam kategori menodai agama.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

"Orangnya (RE) masih diamankan di Polres, sambil menunggu keputusan dari MUI terkait penodaan agama," katanya, Kamis, 7 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo, mengatakan RE diduga melakukan penodaan agama dengan mempraktikkan salat sembari berjoget.

"Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap agama dengan menggunakan pakaian salat atau mukena dengan diiringi musik disko atau musik club," ujarnya.

Pelaku saat ini dikenakan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Dari keterangan pelaku dia awalnya hanya iseng-iseng, namun keisengan tersebut berujung pidana," kata Kasatreskrim.

AKP Priyo mengatakan RE mengunggah sendiri video tersebut di TikTok. Video tersebut kemudian ia hapus setelah menimbulkan kecaman. Namun video tersebut terlanjur menyebar ke masyarakat. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya