Logo BBC

Bandara Soekarno-Hatta Padat saat PSBB, Maskapai Perlu Diganjar Sanksi

Anggota Ombudsman RI menyebut kepadatan penumpang di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi pada Kamis pagi (14/5) merupakan tindakan yang "disengaja" dan merupakan pelanggaran oleh maskapai penerbangan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie yang juga adalah pengamat penerbangan, menyerukan kepada pemerintah agar maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi.

Kepadatan penumpang di Terminal II ini menurut, pakar epidemologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dapat berpotensi menciptakan penularan baru atau menyebabkan munculnya "klaster bandara" di tengah masih terus meningkatnya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 11 maskapai dari 13 penerbangan pada Kamis (14/05) adalah Lion Air, yang mengakui ada penerbangan yang melebihi kapasitas 50% karena sejumlah alasan penumpang.

Namun juru biara Lion Air, Danang Mandala menyebut pihaknya menerapkan "jarak aman di dalam pesawat dengan skenario bagian tengah kursi 3-3, dikosongkan sehingga penumpang akan duduk dekat jendela atau dekat lorong, itu yang terpenting."

Terkait kejadian ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. mengatakan telah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan aturan jaga jarak fisik dan kapasitas jumlah penumpang.

awak penerbangan luar negeri
Reuters
Kondisi Terminal III pada Selasa (12/05). Indonesia masih menerapkan larangan pesawat sampai tanggal 1 Juni dengan perkecualian sejumlah penerbangan.