Pilkada Digelar Saat Pandemi, KPU Minta Tambahan Anggaran Rp535 Miliar

Ketua KPU Arief Budiman, Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua KPU RI, Arief Budiman, memberi penjelasan bila pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan pada masa Pandemi Corona atau Covid-19 dengan protokol kesehatan. Namun, saat penyelenggaraan harus dibekali dengan alat pelindung diri atau APD sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Karena itu, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp535,9 miliar. Tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan APD bagi petugas di lapangan.

"Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Arief merincikan, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar, untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar.

"Untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2,1 miliar," ujarnya

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Arief juga menambahkan, di tengah situasi pandemi, penyelenggara dituntut untuk menyediakan APD untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan disinfektan.

"Kebutuhan APD bagi Pantarlih dan di PPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah," ujarnya

Selain masalah anggaran, Arief juga menambahkan, perkembangan jumlah kasus Covid-19 di daerah juga merupakan salah satu yang menjadi kendala. Setidaknya ada tiga sekretariat KPU di daerah yang positif Covid-19. "Jadi penambahan TPS dalam rangka physical distancing rasa-rasanya sulit dilakukan," ujarnya.


Pilkada Serentak Digelar Akhir 2020

Dalam rapat kerja bersama antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk membahas bagaimana kelanjutan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi Corona atau Covid-19. Dalam rapat tersebut, menghasilkan tiga poin kesimpulan.

Pertama bahwa Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kedua menggelar tahapan Pilkada serentak dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Kesimpulan yang ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU Rl, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan, Rabu 27 Mei 2020

Doli menambahkan, meskipun saat ini Indonesia masih berada dalam masa Pandemi Corona namun kehidupan tidak boleh berhenti dan semua rencana harus tetap berjalan. Tentunya hal itu dilakukan dengan diiringi prosedur kesehatan Covid-19.

"Intinya adalah 2 dari kesimpulan itu yang pertama dengan situasi yang memang semua orang harus menyesuaikan diri kita sepakat bahwa seluruh agenda kehidupan seluruh aspek harus berjalan. Termasuk aspek kehidupan politik dan Pilkada oleh karena itu kita menyepakati mempertegas hasil keputusan kita pada tanggal 4 April dan juga sudah dituangkan di dalam perpu nomor 2 tahun 2020 maka kita sepakat bahwa kita memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020," kata Doli.

Doli menambahkan, tentunya semua pihak terkait memiliki konsen yang sama bahwa masyarakat ini atau warga Indonesia harus diutamakan keselamatannya. Oleh karena itu DPR memberikan dua syarat. Pertama, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang tepat, pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan gugus tugas dan juga pemerintah.

"Kedua, sama sekali tidak mengurangi kualitas dan prinsip-prinsip demokrasi di dalam pelaksanaan tahapan pilkada ini. seluruh konsekuensi dari itu termasuk anggaran itu nanti akan kita perhatikan dan akan kita bahas pada rapat-rapat yang berikutnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya