WFH untuk ASN Diperpanjang Lagi Hingga 4 Juni

Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan perpanjang pelaksanaan kerja dari rumah atau work frome home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekda Herman Suryatman Ajak ASN Jabar Hadirkan Pelayanan Sejahterakan Warga

Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur WFH bagi ASN hingga 4 Juni 2020. "Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Dalam SE tersebut, perpanjangan masa WFH ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo jelang tatanan kehidupan baru atau new normal.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Maka itu, ia meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan penyesuaian sistem kerja agar tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Selain itu, Kementerian PANRB juga tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pun, SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir SE Menteri PANRB Nomor 54/2020 yang masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan memperpanjang pelaksanaan WFH bagi ASN 29 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya