Logo BBC

Tangis PRT di Wabah Covid-19: Dipecat Lewat WhatsApp Tanpa THR

"Kemudian berkembang terus hingga sekarang, PRT dianggap tidak penting, dipekerjakan dari mulut ke mulut, Apalagi PRT itu adalah ibu-ibu dari kampung, miskin, pendidikan rendah, pengetahuan terbatas yang sebenarnya pemerintah punya tanggung jawab melindungi mereka," kata Tadjudin.

>

Tadjudin menambahkan, PRT yang bekerja di kota besar dan negara lain memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemiskinan di kampung mereka masing-masing.

"Di daerah tempat PRT itu berasal, saya tanya uang yang dikirim untuk apa? Untuk pendidikan anak, kesehatan anak, biaya rumah tangga. Itu kontribusi besar sekali untuk perbaikan rumah tangga di desa, bagi orang-orang miskin," tambahnya.

RUU Perlindungan PRT mangkrak

Keluhan para PRT itu berujung pada satu akar permasalah yaitu belum disahkannya RUU Perlindungan PRT (PPRT) hingga saat ini, hampir sekitar 15 tahun mangkrak.

Dengan disahkannya RUU tersebut, PRT akan mendapatkan perlindungan dan dianggap sebagai pekerja yang haknya dilindungi oleh UU.

"Perbudakan saja ada aturannya. Ini PRT tidak ada. Jadi menurut saya RUU itu harus segera disahkan," katanya.

Apalagi, berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah PRT di Indonesia pada tahun 2015 sekitar 4 juta orang meningkat dari tahun 2008 sebesar 2,6 juta.

Dari jumlah tersebut, pada tahun 2015, terdapat 3,35 juta PRT tidak menginap, dan 683 ribu PRT yang menginap di rumah majikan.

Lima daerah terbesar asal PRT yaitu Jawa Barat dengan 859 ribu orang, Jawa Timur 779 ribu orang, Jawa Tengah dengan 630 ribu, Jakarta 481 ribu, dan Banten dengan 244 ribu orang

RUU P-PRT: Akan dibawa ke sidang paripurna

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di DPR Willy Aditya mengatakan, RUU PPRT yang masuk dalam Prolegnas 2020 akan segera dibawa ke sidang paripurna pada masa Persidangan Ketiga tahun 2020.

"Insya Allah masa sidang ini (RUU PRT) akan kita bawa ke paripurna. Kan sudah masuk prolegnas prioritas dan Panja-nya sudah terbentuk," kata Willy.

Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif DPR ini menjelaskan RUU PPRT sangat dibutuhkan karena merupakan wadah perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya PRT yang rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi.