Jokowi Kalah, Istana Masih Pelajari Putusan PTUN

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Pihak Istana masih mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menghukum Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) RI, terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus-September 2019 lalu.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Penggugat di antaranya dari  Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Majelis hakim mengabulkan permohonan dari penggugat, sehingga tindakan pemblokiran dengan tergugat Presiden Joko Widodo dan Menkominfo dianggap melanggar hukum.

Menyikapi keputusan itu, pihak Istana masih mempelajari lebih dalam. Sebenarnya masih ada opsi untuk mengajukan banding. Mengingat putusan belum final dan mengikat, karena baru tingkat pertama. Untuk itu, melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, masih ada waktu hingga 14 hari bagi tergugat untuk menyikapi keputusan itu.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Dini dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juni 2020.

Keputusan yang dilakukan pemerintah saat terjadinya pemblokiran, adalah dampak dari kerusuhan yang meluas di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 lalu.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Diantara alasan pemerintah memblokir saat itu, adalah masifnya penyebaran informasi yang menurut pemerintah sebagai kabar bohong dan provokatif. Sehingga pemblokiran dilakukan, agar masyarakat tidak terpancing dengan kabar-kabar yang tidak benar. 

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024