Calon Penumpang Pesawat Domestik Tak Perlu Lagi Bawa Surat Tugas

Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pelonggaran aturan mulai diterapkan bagi calon penumpang pesawat rute domestik. Kini calon penumpang tidak perlu lagi membawa surat tugas atau surat pengantar, melainkan cukup menunjukkan surat kesehatan bebas virus corona (Covid-19) hasil rapid test atau swab test (PCR) kepada petugas kesehatan di bandara sebelum lapor diri atau check-in.  

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Selain itu, pengelola bandara juga menerapkan proses digitalisasi saat petugas periksa dokumen calon penumpang. Ini demi mengurangi sentuhan antara petugas dan calon penumpang yang berisiko menularkan virus corona.  

Seperti yang dilaporkan oleh reporter tvOne, Rusdy Muslim, para calon penumpang untuk penerbangan domestik mulai antre sejak di pintu keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Pelonggaran persyaratan dokumen hanya dengan menunjukan dokumen surat kesehatan hasil rapid test (dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari) atau PCR (dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari) beserta dokumen identitas diri dan tanpa perlu lagi surat tugas atau surat pengantar itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Pihak pengelola bandara juga mulai melakukan perubahan pada sejumlah fasilitas bandara. Salah satunya, pemeriksaan dokumen secara digitalisasi, hingga siang tadi sudah 1.200 calon penumpang yang melalukan registrasi secara digital.  

Di samping itu, fasilitas pendukung seperti lift (elevator) kini tidak lagi menggunakan sentuhan tangan. Lift dapat dioperasikan dengan pedal kaki yang dimodifikasi di lantai elevator. Hal ini guna mengurangi penyebaran virus corona dengan cara sentuhan pada tombol.

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Menurut Anindita Galuh Wardhani EGM of Airport Service Division PT Angkasa Pura II, sejumlah perubahan prosedur pemeriksaan dokumen dan fasilitas di Bandara ini dapat mempersingkat antrean maupun proses pemeriksaan dokumen, termasuk pengurangan dokumen yang di-upload berdasarkan surat edaran 07 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19 dengan tidak lagi melampirkan surat tugas atau surat pengantar. "Perubahan fasilitas, antara lain, mengurangi sentuhan tangan, seperti pengunaan lift dengan mengunakan pedal kaki, karena penyebaran covid-19 bisa melalui sentuhan," ungkap Anindita.

Sementara itu, Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo, mengungkapkan perubahan prosedur, mulai dari pre flight, in fight, dan post flight, tidak hanya berlaku bagi penumpang, namun juga untuk para pegawai maskapainya. Pengurangan sentuhan fisik dapat dilihat mulai dari penerbitan e-boarding pass, yang tidak lagi dalam bentuk kertas, serta aplikasi dokumen penumpang.

"Kemudahan serta perubahan fasilitas pendukung penerbangan bertujuan agar aktivitas penerbangan komersil kembali normal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Juliandra.  

Sedangkan untuk mengatasi kerugian terkait aturan pembatasan jumlah penumpang, yang saat ini hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas normal, Juliandra mengungkapkan bahwa Citilink kini memperbanyak jumlah layanan pengiriman kargo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya