Gerindra Jempoli Khofifah Gunakan Istilah Ushul di Keputusan Pesantren

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, mengapresiasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang memasukkan istilah hifdz al-nafs dalam keputusan resmi tentang kembalinya santri untuk melanjutkan masa belajar di masing-masing pondok pesantren di Jatim selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

"Penyebutan hifdz al-nafs dalam sebuah dokumen resmi pemerintah, menandakan nilai-nilai syariah tersublimasi secara substabsial, tak cuma dikampanyekan sebatas simbol artifisial," kata Sadad kepada VIVAnews pada Rabu, 10 Juni 2020. Pendapatnya itu juga ia unggah di akun Twitter-nya, @ansadad.

Dokumen resmi dimaksud Sadad ialah surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tentang pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren selama masa darurat Covid-19 di Jawa Timur. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama se-Jatim.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Dua poin dalam surat yang disorot sadad. Pertama, "Masa kembali santri ke ke pondok pesantren dimulai 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menaati hasil koordinasi pengasuh pesantren dengan Forkopimda setempat".

Kedua, "Proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19".

Kisah Arifin Sidhik Mengembngkan Program Kemitraan di Pesantren

Menurut Sadad, hifdz al-nafs sebagaimana disebut dalam surat Gubernur Jatim itu adalah satu dari lima prinsip tujuan dalam bersyariah (al-ushul al-khamsah), yang dalam filsafat hukum Islam disebut dengan maqashid al-syari'a. "Apa yang dilakukan Pemprov dan Gubernur Khofifah adalah bagian dari implementasi hifdz al-nafs, menjaga keselamatan jiwa," ujarnya.

Karena itu, Sadad memuji Khofifah yang memasukkan istilah hifdz al-nafs di dalam surat resminya itu. "Begitulah cara seorang santri men-tasarruf-kan kewenangan kekuasan dalam bingkai ke-Indonesia-an. Indonesia yang memiliki DNA agama dan kebangsaan dalam takaran yang seimbang," kata anggota DPRD Jatim alumnus Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, itu.

Polda Jatim saat merilis kasus film pendek Guru Tugas di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

Ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024