KPK Usut Aset Istri Nurhadi di Tangan Pegawai MA

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Nurhadi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik harta-harta Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi, yang kini berada di tangan pria lain. Pria lain dimaksud yakni, Kardi, seorang Pegawai di Mahkamah Agung.

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Pemerikaaan Kardi dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini.

”Kardi, SH, MH (PNS MA) diperiksa sebagai saksi. Tim Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Juni 2020.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Informasi didapatkan VIVAnews, penyidik mengendus aset-aset Nurhadi yang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi tak hanya mengalir ke pihak keluarga, tapi juga ke teman dekat Tin Zuraida.

Kendati begitu, Tin Zuraida masih berstatus saksi saat ini, adapun Nurhadi baru dijerat kasus suap dan gratifikasi.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Ali Fikri melanjutkan, selain Kardi, penyidik hari ini juga memeriksa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dikonfrontasi bersamaan.

“Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka RH dan NHD,” kata Ali.

Kepada keduanya, lanjut Ali, KPK mengkonfirmasi sejumlah lokasi tempat persembunyian keduanya saat buron beberapa bulan kemarin.

“Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para Tsk NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya