Tuntutan Penyiram Novel Cuma 1 tahun Penjara, DPR: Lukai Rasa Keadilan

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai tuntutan 1 tahun yang diberikan kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Novel yakni cacat seumur hidup.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Kami mencatat tuntutan ini jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, kasus di PN Pekalongan  yang dituntut juga 10 tahun," kata Habiburokhman, Jumat 12 Juni 2020.

Baca juga: Penyerang Dirinya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

Sebagai anggota dewan, dia mengaku tak ingin melakukan intervensi terhadap jalannya proses peradilan. Namun dia melihat jika memang sungguh-sungguh ingin memberikan tuntutan, semestinya Jaksa menuntut lebih berat dari kasus-kasus penyiraman air di beberapa lokasi tersebut.

"Logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas, Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," kata Habiburokhman.

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Dia berharap agar hakim mampu mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepada penyiram novel tersebut. Semua ini diperlukan agar hadirnya rasa keadilan dan membuat negara lebih maksimal dalam melindungi aparat pemberantas korupsi.

"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korups," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya