Polri: Tujuh Warga Papua Terdakwa Dugaan Makar Bukan Tahanan Politik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menegaskan, tujuh orang warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik. 

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2020.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Papua Geruduk Istana

Dia menjelaskan, akibat provokasi yang dilakukan oleh mereka, banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian materiil maupun harta benda. Argo menyebut kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik. 

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Argo menambahkan, polisi punya alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti, sehingga menetapkan ketujuhnya yang sekarang jadi terdakwa sebagai pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” kata dia.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ketujuh terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo, yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay, dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan
Pemain Timnas U-23 Muhammad Ferrari

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024