Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan Muhammad Nazaruddin akan memperoleh bebas murni pada 11 Agustus 2020. Saat ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tengah menjalani cuti menjelang bebas.

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

Pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin itu setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian setelah berjalan ini pada nanti, 11 Agustus 2020 saudara Nazaruddin akan selesai, bebas murni. Hukumannya selesai Agustus 2020 selesai. Sekarang dua bulan dia diberikan cuti menjelang bebas," kata Reynhard Silitonga di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

img_title Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM

Baca: Jadi Justice Collaborator, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 Bulan

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

img_title Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.

Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak Minggu, 14 Juni 2020, untuk melaksanakan cuti menjelang bebas. Selama masa itu, mantan anggota DPR RI itu wajib lapor.

Staf Ahli Kemendagri, Anwar Harun Damanik

Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Kemendagri mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut