Tim Polri Anggap Sah Bela Para Penyerang Novel Baswedan

Sidang lanjutan kasus teror air keras Novel Baswedan di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVAnews/Wilibrodus

VIVA – Tim Penasihat Hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pemberian pendampingan hukum kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, tim penasihat hukum berasal dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Irjen Rudy Heriyanto.

"Kami tegaskan keberadaan kami sah, benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai," kata tim Penasihat Hukum membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca juga: Pengacara Penyiram Novel Tuduh Masyarakat Tak Tahu Fakta Persidangan

Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri, kata Tim Penasehat Hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Pun, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila ada advokat atau praktisi hukum yang minta Novel untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Polri, akan mendapatkan hal yang sama, yang juga dipimpin Irjen Rudy Heriyanto. Terlebih, Novel merupakan purnawirawan Polri.

"Siapapun Kadivkum Polri melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota Polri maupun purnawirawan," kata Tim Penasehat Hukum..

Oleh karena itu, Tim Penasehat Hukum menegaskan keberadaan tim kuasa hukum yang berasal dari Mabes Polri bukan suatu yang harus dipermasalahkan. Karena belakangan, singgung tim Penasehat Hukum, terdapat opini yang tidak berdasar mengenai tim hukum kedua terdakwa.

"Supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi terhadap penggiringan opini yang sengaja dari pihak tertentu," ujarnya.

Diketahui, terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan anggota kepolisian saat penyerangan terhadap Novel terjadi pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu  Novel baru menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024