DPR: Negara Kalah dengan Joko Tjandra

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menilai negara seakan kalah dengan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Pernyataan ini disampaikan Herman Hery menanggapi masuknya Joko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi.

img_title Luhut Usul Kaji Ulang Definisi Korupsi, Presiden Setuju

"Persoalanya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Joko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap," kata Herman Hery usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Joko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

Baca Juga: PPDB Tahap Akhir SD, SMP, SMA Dibuka Hingga Besok Pukul 15.00

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

img_title KPK Bakal Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi Dana BNPB, Peran Suharyanto Sudah Dipaparkan ke Puspom

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Joko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Joko kemudian diduga telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Joko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Joko bahkan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, Joko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin kemarin dengan alasan sakit. Alasan yang sama dipergunakan Joko Tjandra untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herman Hery menilai, persoalan Joko Tjandra sebenarnya sangat sederhana. Yang diperlukan saat ini hanya kemauan antar institusi penegak hukum untuk membekuk Joko Tjandra. "Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Joko Tjandra," kata dia.

Untuk itu, Herman mengimbau, aparat penegak hukum untuk mempergunakan instrumen yang dimiliki untuk menangkap Joko Tjandra. "Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Joko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Joko Tjandra," katanya.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut