- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
VIVA – Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua tim Penasihat Hukum terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu dilaporkan karena diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu, 8 Juli 2020.
Kurnia juga membeberkan sejumlah kejanggalan bahwa Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Waktu itu Irjen Rudy sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Bau ‘Menyengat’ Prostitusi di Diskotek Top One
Kurnia lantas memberikan penjelasan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, soal sidik jari pelaku di botol dan gelas yang dipakai sebagai alat penyerangan, hilang. Menurut Kurnia, 17 April 2019 yang lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban atau para saksi, gelas itu ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.
"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," kata Kurnia.
Kemudian ihwal botol dan gelas yang digunakan pelaku justru tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara ini. Bahkan, Kurnia mencurigai bila dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.