Pengacara Sebut Perkara Djoko Tjandra By Order

Djoko Tjandra
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Nita Kolopaking merasa prihatin dengan kasus yang menimpa kliennya Djoko Tjandra, sebab perkara ini dianggap sudah selesai dan yang bersangkutan diputus bebas pada 2001.

img_title KPK Duga Ada Perpindahan Uang Suap Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat Bertemu di Kuala Lumpur

“Mengenai putusan perkara Djoko Tjandra, saya prihatin bahwa beliau mengalami proses 21 tahun, 1999 dia sudah mengalami penahanan baik rutan maupun tahanan kota maupun  tahanan,” kata Nita Kolopaking dalam acara Simsalabim Djoko Tjandra di Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa, 7 Juli 2010.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, yang bersangkutan sempat meminta kepada kuasa hukumnya agar dapat menjelaskan ke publik agar lebih jelas dan tidak menyudutkan.  

img_title Bertemu di Kuala Lumpur, Djoko Tjandra Diduga Minta Bantuan Harun Masiku Urus Sesuatu

Dijelaskannya, delapan tahun kemudian setelah eksekusi putusan, jaksa sudah melaksanakan. Namun, jaksa ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah delapan tahun kemudian.

“Saya katakan by order ada kekuasaan yang melakukan ini,” ujarnya.  

img_title KPK Duga Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Baginya, bahwa kleinnya sudah banyak berkiprah di Indonesia terutama dalam dunia property di Tanah Air. “Bagaimana mungkin kalau seorang investor dalam negeri saja kita didzoliman, mengkriminalisasi hukum, bagaimana investor masuk,” katanya.

Djoko Sugiarto Tjandra

Ketua KPK Bicara Peluang Djoko Tjandra jadi Tersangka Suap Harun Masiku

Setyo Budiyanto buka suara soal peluang Djoko Tjandra menjadi tersangka atau tidak

img_title
VIVA.co.id
14 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut